NADIKABAR.COM β€” Kemiskinan tidak selalu tampak dari wajah sebuah kota.

Di antara gedung menjulang, pusat perdagangan, dan geliat usaha yang menggerakkan perekonomian, masih ada keluarga yang harus menghitung apakah pendapatan hari ini cukup untuk membeli makanan, membayar sekolah, atau memperbaiki rumah yang tidak layak huni.

Bagi mereka, bantuan bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan penopang kehidupan.

Dalam konteks itu, keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya memprioritaskan warga miskin, terutama keluarga pada desil 1, menjadi momentum penguatan perlindungan sosial.

Arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada pimpinan Baznas periode 2026–2031 menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) harus menjangkau mereka yang paling membutuhkan, bukan warga yang paling mudah mengakses bantuan.

Pesan tersebut disampaikan seusai pelantikan pimpinan Baznas Kota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Senin (19/10). Eri juga menekankan kemandirian pengelolaan dana umat dan pentingnya menolak intervensi politik maupun kepentingan kelompok dalam menentukan penerima manfaat.

Kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan besarnya penghasilan, tetapi juga kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, mengakses pendidikan dan layanan kesehatan, serta bertahan ketika menghadapi guncangan ekonomi.

Keluarga yang kehilangan pekerjaan, misalnya, dapat cepat terjerumus dalam kesulitan apabila tidak memiliki tabungan atau dukungan sosial yang memadai.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya menunjukkan jumlah penduduk miskin pada Maret 2026 mencapai 97,96 ribu jiwa atau 3,32 persen, turun dibandingkan dengan 105,09 ribu jiwa atau 3,56 persen pada Maret 2025. Garis kemiskinan Surabaya pada Maret 2026 tercatat Rp852.302 per kapita per bulan.

Penurunan tersebut menunjukkan perbaikan. Tapi puluhan ribu warga masih hidup di bawah garis kemiskinan. Angka itu perlu dibaca secara cermat. Ukuran kemiskinan BPS tidak identik dengan kemiskinan ekstrem, sedangkan desil mengelompokkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Kementerian Sosial menjelaskan bahwa desil 1 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah secara nasional. Pengelompokan ini mempertimbangkan karakteristik sosial ekonomi dan dapat berubah mengikuti pembaruan data.

Karena itu, desil 1 dapat menjadi dasar penentuan prioritas, tetapi bukan satu-satunya pertimbangan. Kondisi keluarga tetap perlu diverifikasi, mencakup kecukupan pangan, kelayakan rumah, kesehatan, jumlah tanggungan, dan keberlanjutan penghasilan.

Tantangan Surabaya bukan hanya menghitung warga miskin, melainkan memastikan penyandang disabilitas, lansia yang hidup sendiri, keluarga dengan anggota sakit menahun, serta anak yang terancam putus sekolah tidak luput dari pendataan dan bantuan.