Kebutuhan terminal barang juga tercantum dalam rencana aksi Perpres Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional. Penyediaan terminal barang di jalan nasional kawasan simpul transportasi masuk dalam langkah yang perlu dibenahi pada 2026 terkait penyelesaian truk ODOL.

Selain infrastruktur, kesiapan jalur angkutan barang juga perlu diperhatikan. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo sebelumnya meminta jajarannya mengecek kembali kondisi jalur yang akan digunakan kendaraan angkutan barang serta memetakan persoalan yang mungkin muncul saat Zero ODOL diterapkan.

Pemetaan tersebut mencakup kondisi sarana dan prasarana serta berbagai kendala operasional di daerah. Langkah ini diperlukan agar penerapan aturan dimensi dan muatan kendaraan dapat berjalan tanpa mengganggu distribusi logistik.

Kesiapan terminal barang, jaringan jalan, kondisi jalur, dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian yang perlu disiapkan sebelum Zero ODOL mulai berlaku pada 2027.