Langkah ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa penangkapan BBL ditujukan untuk kegiatan budidaya, di mana seluruh proses budidaya wajib dilaksanakan di dalam negeri guna memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional.
Pengetatan pengawasan ini dipicu maraknya penyelundupan BBL ke luar negeri, seperti ke Vietnam, yang diperkirakan menghilangkan potensi pendapatan negara sebesar Rp30 triliun hingga Rp40 triliun per tahun.
Tingginya permintaan luar negeri serta kesenjangan harga diyakini menjadi pendorong utama praktik ilegal yang membatasi peningkatan Nilai Tukar Nelayan dan Pembudidaya Ikan dari angka 103 menuju target 120.