Zulhas mengatakan, penyelundupan BBL secara nyata menghambat pertumbuhan usaha budidaya lobster di dalam negeri dan membatasi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima masyarakat pesisir.

"Dari laut kita kehilangan potensi sumber daya yang sangat besar. Hampir Rp200 triliun potensi sumber daya laut hilang setiap tahun akibat pencurian. Salah satu langkah untuk menghentikannya adalah penegakan hukum yang konkret dan terpadu melalui Satgas P2BBL. Kita ingin benih lobster Indonesia dibudidayakan di dalam negeri dan memberi nilai tambah bagi nelayan serta pembudidaya ikan," pungkas Zulhas.

Optimalisasi kinerja Satgas P2BBL dan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah optimistis potensi BBL nasional sebesar 465,8 juta ekor per tahun, yang tersebar antara lain di Nusa Tenggara Barat, pesisir selatan Jawa, dan Sumatra, dapat dikelola secara mandiri dan mengukuhkan posisi Indonesia sebagai produsen utama lobster dunia.