"Pupuk itu 145 aturan. Oleh karena itu, sampai kapan pun kita tidak akan swasembada," sambungnya.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, pemerintah menyederhanakan aturan tersebut sehingga penyerapan pupuk oleh petani meningkat hingga 58%.
Menurut Zulhas, persoalan regulasi dalam pengembangan WtE bahkan lebih kompleks. Ia menilai kompleksitas tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pengembangan PSEL di Indonesia berjalan lambat.
"Yang kedua, sekali contoh lagi, aturan mengenai pengelolaan sampah ini. Waste to Energy. Lebih banyak lagi, Pak, aturannya. Ratusan lebih aturannya," kata Zulhas.
"11 tahun hanya ada dua (PSEL). Satu tidak jalan, satu hidup mati-hidup mati. Hampir tidak bisa jalan. Karena rumit dan ruwet," sambungnya.
Pemerintah Sederhanakan Proses Perizinan
Zulhas menilai panjangnya proses perizinan dapat menjadi hambatan bagi investor dalam merealisasikan proyek PSEL. Ia menyebut proses tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga kementerian di tingkat pusat.
"Izin dari bupati, izin dari wali kota, izin dari gubernur, izin dari DPRD provinsi, kabupaten, selesai izin nanti harus menghadap Menteri ESDM, izin keluar dari Menteri ESDM, izin dari Menteri Lingkungan mengenai izin lingkungan," ujar Zulhas.
Setelah proses perizinan tersebut, proyek masih harus melalui tahapan terkait dukungan pembiayaan dan subsidi dari Menteri Keuangan RI (Menkeu). Hal ini, lanjut Zulhas, menghambat investasi yang masuk ke Indonesia.
"Pingsan itu investornya. Kalau nggak stroke, pingsan," kata Zulhas.