Karena itu, pemerintah kini berupaya merapikan dan menyederhanakan proses tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Zulhas menegaskan koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) akan dilakukan agar berbagai hambatan dapat segera diselesaikan.
"Nah, ini kita rapikan. Dari sini tinggal tiga. Seluruh proses kami yang kawal sampai bisa dilaksanakan seperti ini," ujar Zulhas.
Dalam pengembangan PSEL, pemerintah akan melibatkan berbagai stakeholder dengan pembagian peran masing-masing. BPI Danantara akan berperan dalam aspek investasi sesuai kewenangannya, sementara PLN menjadi salah satu pihak penting dalam pengembangan proyek yang menghasilkan energi listrik dari sampah.
Zulhas menegaskan pihaknya tidak akan masuk ke dalam proses bisnis proyek. Pemerintah melalui Kemenko Pangan akan berperan dalam mengawal dan menyelesaikan hambatan yang dapat mengganggu realisasi proyek.
"Proses bisnis nggak ikut, Pak. Proses bisnis semua ada di Danantara," kata Zulhas.
"Kita nggak (mengurus bisnis). Tapi kalau ada hambatan, kita selesaikan," imbuhnya.
Menurut Zulhas, sinergi tim redaksi pemerintah, BPI Danantara, PLN, pemerintah daerah (pemda), serta stakeholder lainnya menjadi penting agar pengembangan WtE tidak kembali terhambat oleh persoalan koordinasi dan regulasi.
Dengan skema tersebut, pemerintah ingin memastikan setiap pihak menjalankan fungsi sesuai kewenangannya. Sementara itu, hambatan lintas sektor yang membutuhkan koordinasi pemerintah akan dikawal oleh Kemenko Pangan.
Melalui kolaborasi tim redaksi pemerintah, BPI Danantara, PLN, pemerintah daerah (pemda), dan stakeholder terkait, Zulhas berharap proyek PSEL dapat direalisasikan lebih cepat. Penyederhanaan regulasi dan penguatan koordinasi menjadi kunci agar pengelolaan sampah menjadi energi tidak lagi terhambat oleh proses birokrasi yang panjang.
Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri CIO BPI Danantara Pandu Patria Sjahrir, Kepala Staf Angkatan Darat TNI Maruli Simanjuntak, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo.