Pelanggaran Imigrasi di Tabanan: 2 WNA Dideportasi-3 Belum Mutasi Alamat
Kantor Imigrasi menemukan sejumlah warga negara asing (WNA) menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Bali. Hingga Januari sampai Agustus 2026, tercatat dua WNA telah dideporta