PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga kurang mampu yang memenuhi kriteria, seperti memiliki ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lanjut usia. Sementara itu, BPNT atau Program Sembako ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan dan gizi.
Di luar bantuan tersebut, perlinsos juga menjangkau siswa dan mahasiswa melalui PIP serta KIP Kuliah, peserta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial, serta pelaku usaha yang memperoleh dukungan pembiayaan melalui subsidi KUR.
Pemerintah juga menyiapkan Portal Perlindungan Sosial atau Perlinsos untuk mempermudah masyarakat mengajukan bantuan secara mandiri. Masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk mengajukan PKH maupun BPNT melalui portal tersebut dengan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk masuk dan memverifikasi identitas.
Setelah masuk ke portal, masyarakat dapat memilih program bantuan, mengisi data yang diminta, menyetujui penggunaan data pribadi untuk verifikasi, serta menyimpan nomor pendaftaran. Namun, pengajuan tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan karena data tetap harus diperiksa dan kelayakan calon penerima harus ditentukan.
Pemerintah juga menyiapkan pendamping atau Agen Perlinsos untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan layanan digital. Dengan mekanisme tersebut, digitalisasi diharapkan mempermudah akses tanpa menghilangkan proses verifikasi kelayakan.
Pemerintah berencana memperluas digitalisasi perlindungan sosial untuk memperbaiki pendataan penerima dan meningkatkan transparansi penyaluran. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyatakan Presiden Prabowo dijadwalkan akan meluncurkan program perlinsos digital pada 10 November 2026.
Melalui skema yang disiapkan tersebut, pemerintah berencana mengubah sebagian mekanisme subsidi berbasis barang menjadi bantuan tunai yang diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak.
"Perlinsos yang akan di-roll out atau diluncurkan oleh Presiden (Prabowo) pada tanggal 10 November. Karena perlinsos ini akan memberikan keadilan kepada rakyat Indonesia yang berhak mendapat bantuan sosial dari pemerintah, yang nanti akan diberikan dalam bentuk cash transfer. Jadi, pemerintah pada ujungnya tidak memberikan subsidi kepada produk lagi," ujar Luhut dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Anggota DEN Mochamad Firman Hidayat mengatakan uji coba digitalisasi perlinsos telah menjangkau seluruh 514 kabupaten dan kota di Indonesia. Hingga saat itu, tercatat 11,5 juta kepala keluarga telah terdaftar dengan dukungan 775 ribu agen yang membantu masyarakat mendaftarkan diri.
Firman juga menyebut portal Perlinsos menerima lebih dari 600 ribu pendaftar setiap hari. Pemerintah mengembangkan sistem tersebut untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data dari kementerian dan lembaga lain, termasuk melalui pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).
Menurut Firman, hasil uji coba di Bali menunjukkan digitalisasi perlinsos berpotensi mengurangi dua jenis kesalahan dalam pendataan penerima bantuan.
"Kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden hasil studi kami terkait dengan piloting di Provinsi Bali. Jadi, dengan menggunakan perlinsos digital ini, exclusion error itu bisa turun sebesar 24,1 persen dan inclusion error juga bisa turun 4,1 persen," jelas Firman.
Exclusion error merupakan kondisi ketika masyarakat yang berhak menerima bantuan justru tidak mendapatkannya. Sebaliknya, inclusion error terjadi ketika bantuan diterima oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria.
Pemerintah menargetkan integrasi dan pemutakhiran data penerima selesai pada akhir 2026 sebelum menguji penyaluran bantuan melalui skema baru pada kuartal I 2027. Namun, jumlah penerima dan pelaksanaan skema tersebut masih bergantung pada hasil pemutakhiran data serta kesiapan sistem digital.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menggenjot program pengentasan kemiskinan, salah satunya dengan program perlindungan sosial (perlinsos). ( NadiKabar.com/Adhi Wicaksono).