Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat kemiskinan Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen atau setara 22,93 juta penduduk. Angka tersebut menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan dalam mengevaluasi dampak perlindungan sosial terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pengamat ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan keberhasilan perlindungan sosial harus diukur dari perubahan kesejahteraan keluarga, bukan hanya besarnya anggaran atau jumlah penerima bantuan.
"Pemerintah perlu menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai basis integrasi, disertai pembaruan berkala, verifikasi lapangan, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Kesalahan memasukkan keluarga mampu dan mengeluarkan keluarga miskin harus ditekan secara bersamaan," kata Syafruddin kepada NadiKabar.com, Selasa (27/10).
Syafruddin mengatakan bantuan yang tepat sasaran dapat membantu menekan kemiskinan melalui peningkatan daya beli, pengurangan beban kebutuhan dasar, serta pencegahan hilangnya aset produktif ketika keluarga menghadapi tekanan ekonomi.
"Bantuan yang cukup dan tepat waktu dapat membantu keluarga mempertahankan konsumsi ketika harga pangan naik atau pendapatan turun. Dalam jangka panjang, dukungan kesehatan, gizi, dan pendidikan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia," ujarnya.
Namun, dampak perlinsos terhadap pengangguran tidak berlangsung secara otomatis. Syafruddin menyebut tingkat pengangguran terbuka pada Mei 2026 mencapai 4,65 persen. Menurutnya, penurunan pengangguran membutuhkan kebijakan yang mendorong penciptaan pekerjaan dan peningkatan produktivitas, bukan hanya bantuan sosial.
"Bantuan sosial tidak otomatis menciptakan pekerjaan. Penurunannya membutuhkan investasi produktif, pertumbuhan usaha, pelatihan sesuai permintaan industri, dan penempatan kerja," katanya.
Karena itu, program perlindungan sosial perlu dihubungkan dengan kebijakan ketenagakerjaan dan pemberdayaan ekonomi. Keluarga yang kehilangan pekerjaan membutuhkan perlindungan pendapatan, sementara keluarga dengan anak membutuhkan dukungan gizi dan pendidikan.
Syafruddin menilai pemerintah juga perlu memastikan bantuan tidak langsung dihentikan ketika penerima mulai bekerja. Kebijakan transisi diperlukan agar keluarga tetap memiliki perlindungan saat beralih dari ketergantungan bantuan menuju kemandirian ekonomi.
Syafruddin menekankan keberhasilan perlinsos harus diukur melalui perubahan konsumsi riil, kesehatan, pendidikan, dan pendapatan keluarga, bukan hanya jumlah penerima atau besarnya anggaran yang terserap.
Menurutnya, penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu disertai pemutakhiran berkala, verifikasi lapangan, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Integrasi PKH, bantuan sembako, bantuan iuran kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan setiap rumah tangga.
"Persoalan utama bukan banyaknya program, melainkan apakah bantuan benar-benar menutup risiko yang dihadapi penerima," ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah perlu menekan kesalahan pendataan dari dua sisi sekaligus, yakni memastikan keluarga yang berhak tidak terlewat dan mencegah keluarga yang tidak memenuhi syarat menerima bantuan. Dengan demikian, digitalisasi tidak berhenti pada pendaftaran daring, tetapi harus meningkatkan akurasi keputusan mengenai siapa yang berhak menerima bantuan.
"Perlindungan sosial yang berhasil bukan hanya menjangkau keluarga miskin, tetapi juga mencegah keluarga rentan jatuh miskin dan membuka jalan menuju kemandirian ekonomi," kata Syafruddin.