Hashim mengungkapkan pemerintah akan mulai menerapkan pajak digital pada 9 November 2026. Pemungutan pajak akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, hingga perusahaan teknologi finansial dan platform digital seperti Shopee, Lazada, serta GoTo.

"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim.

Menurutnya, pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Hashim menyebut rasio penerimaan negara Indonesia saat ini baru sekitar 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih rendah dibandingkan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen.

Ia memperkirakan peningkatan rasio penerimaan negara sebesar 6 persen terhadap PDB berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan hingga Rp1.500 triliun per tahun. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara dapat menyamai Kamboja dalam dua hingga tiga tahun ke depan.