NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menangani 5,15 juta konten negatif selama hampir 2 tahun pemerintahan Prabowo Subianto dari periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,03 juta konten berkaitan dengan judi online (judol).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan penanganan judi online tidak cukup dilakukan dengan menghapus konten dan memblokir situs. Pemerintah juga berupaya memutus rantai aktivitas yang memungkinkan praktik perjudian terus berlangsung.

"Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian," ujar Meutya dikutip dari laman resmi Komdigi.

Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Komdigi menangani 2.087.109 konten judi online. Rinciannya, sebanyak 1.809.358 konten berasal dari situs web dan alamat IP, 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas, serta 92.322 konten di platform Meta.

Penanganan juga dilakukan terhadap 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten di X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten di TikTok.

Komdigi turut menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara platform digital. Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.

Meutya menegaskan jumlah konten yang dihapus tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan judi online. Pemerintah juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap paparan masyarakat, akses terhadap perjudian, transaksi, hingga kerugian yang dialami pengguna.

"Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya," kata Meutya.

Penanganan konten negatif juga mencakup berbagai jenis konten yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk pornografi dan penipuan.

Komdigi menangani 4.198.606 konten negatif selama periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.292.203 konten berkaitan dengan perjudian online, 798.181 konten pornografi, dan 41.494 konten penipuan.

Angka tersebut merupakan data untuk periode hingga 15 April 2026, sedangkan angka 5,15 juta mencakup penanganan hingga 11 September 2026.