"Ruang digital harus menjadi ruang yang sehat. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi penyebaran informasi yang tidak benar justru dapat merugikan masyarakat luas," kata Fifi.
"Karena itu, mari bersama-sama menjaga ruang digital tetap informatif, damai, dan bertanggung jawab," tambahnya.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar menjelaskan penghapusan atau takedown akun maupun konten di platform digital merupakan kewenangan teknis penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau pemilik platform.
Setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guidelines yang menjadi acuan dalam menilai kelayakan konten. Sementara itu, pemerintah berperan dalam pengawasan dan tata kelola ruang digital.
Masyarakat juga dapat membantu penanganan konten bermasalah dengan memanfaatkan fitur pelaporan yang tersedia di platform. Selain itu, aduan dapat disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.
Masyarakat yang menemukan konten yang diduga melanggar ketentuan dapat melaporkannya melalui situs AduanKonten.id. Layanan ini dapat digunakan untuk mengadukan situs web, URL, akun media sosial, aplikasi, maupun perangkat lunak yang diduga memuat konten negatif.
Jenis konten yang dapat dilaporkan antara lain perjudian online, penipuan, pornografi, kekerasan, berita bohong atau hoaks, hingga konten yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Untuk menyampaikan laporan, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:
Laporan yang masuk akan diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan apakah konten tersebut memenuhi kriteria pelanggaran. Karena itu, informasi dan bukti pendukung yang lengkap dapat membantu proses pemeriksaan.
Masyarakat juga perlu menghindari penyebaran ulang konten yang belum terverifikasi. Dengan memeriksa sumber informasi sebelum membagikannya dan memanfaatkan kanal pengaduan resmi ketika menemukan konten bermasalah, masyarakat dapat ikut menjaga ruang digital agar lebih aman dan bertanggung jawab.