Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari konten ilegal.
"Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal," kata Alexander seperti diberitakan Antara.
Selain itu, Komdigi bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menangani 7.908 konten iklan lowongan kerja luar negeri fiktif selama Januari hingga Agustus 2026. Penindakan tersebut menyasar konten yang berpotensi menipu pencari kerja.
Meutya mengingatkan masyarakat agar memastikan keaslian informasi lowongan kerja sebelum memberikan data pribadi.
"Masyarakat juga harus memastikan informasi lowongan kerja berasal dari kanal resmi sebelum memberikan data," pungkas Meutya.
Selain penanganan oleh pemerintah dan platform digital, masyarakat juga memiliki peran dalam mencegah penyebaran informasi menyesatkan. Salah satunya dengan memeriksa kebenaran konten sebelum mempercayai atau membagikannya kepada orang lain.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memeriksa foto dan video yang beredar di platform digital. Konten lama yang diunggah kembali tanpa keterangan waktu, lokasi, sumber, dan konteks dapat menimbulkan kesalahpahaman.
"Masyarakat perlu makin kritis terhadap setiap informasi yang diterima. Jangan langsung mempercayai, apalagi menyebarkan foto atau video demonstrasi sebelum memastikan waktu, lokasi, dan sumbernya," kata Fifi.
Pemeriksaan sederhana dapat dilakukan dengan memperhatikan tanggal unggahan, mencermati sumber informasi, serta membandingkannya dengan pemberitaan dari media massa yang kredibel.
Fifi juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menyampaikan informasi di ruang digital.