Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
AIA Kantongi Izin Asuransi Jiwa Syariah
PT AIA Syariah Insurance (AIAS) resmi mengantongi izin usaha sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2026. Izin
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 15:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selanjutnya, AIAF akan melakukan proses pengalihan portofolio kepesertaan UUS kepada AIAS, termasuk data pribadi nasabah dan seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas, yang pelaksanaannya tunduk pada persetujuan OJK.
AIAF juga akan menyampaikan perkembangan proses pengalihan portofolio kepesertaan UUS ke AIAS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengalihan tersebut baru efektif setelah seluruh persetujuan yang diperlukan diperoleh.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.