Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
AIA Kantongi Izin Asuransi Jiwa Syariah
PT AIA Syariah Insurance (AIAS) resmi mengantongi izin usaha sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2026. Izin
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 15:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kami ingin menegaskan bahwa proses pemisahan UUS tetap memperhatikan hak dan kewajiban pemegang polis. Pemegang polis tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis masing-masing," jelasnya.
Selama proses berlangsung, nasabah tetap dapat dilayani oleh UUS AIAF melalui kantor layanan AIA, Contact Center AIA, dan AIA+. Nasabah dapat melengkapi portofolio perlindungan Syariah sesuai kebutuhan melalui pilihan produk UUS AIAF yang tersedia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.