NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri asuransi mencapai Rp 1.200,55 triliun per Agustus 2026. Angka tersebut tumbuh 2,56% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan aset asuransi komersial tercatat sebesar Rp 982,18 triliun. Nilainya tumbuh 3,59% secara year-on-year (yoy).
"Kinerja industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun secara umum tetap stabil dan terjaga. Untuk industri asuransi, aset industri asuransi pada bulan Agustus 2026 mencapai Rp 1.200,55 triliun atau naik 2,56% year-on-year dari posisi yang sama di tahun sebelumnya," kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual, Senin (5/10/2026).
Sementara itu, akumulasi pendapatan premi asuransi komersial hingga Agustus 2026 mencapai Rp 255,40 triliun atau tumbuh 2,66% secara tahunan. Premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 125,75 triliun atau tumbuh 7,01%.
Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi 2,35% menjadi Rp 99,61 triliun. Dari sisi permodalan, risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 471,57% dan RBC industri asuransi umum dan reasuransi berada di level 331,52%, masih berada di atas ambang batas minimum sebesar 120%.
Total aset asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI dan Polri tercatat Rp 218,37 triliun. Nilainya turun 1,85% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
OJK tengah mendalami sejumlah entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Hingga September 2026, terdapat 15 entitas yang menjadi objek pendalaman OJK.
"Hingga September 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman yang saat ini masih berada dalam tahap pengumpulan dan penguatan bukti oleh pemeriksa khusus dan pengawasan," tutup Ogi.