"Penggunaan saldo anggaran lebih yang kita kenal dengan SAL pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan seperti DPR, sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pengelolaan SAL agar tetap dilakukan secara prudent dan optimal sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer dalam menghadapi ketidakpastian," tegas Misbakhun.
Selanjutnya, pemerintah diminta memastikan kebijakan defisit dan pembiayaan diimbangi dengan penguatan kondisi keuangan negara. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pendapatan negara dan memperbaiki kualitas belanja. Dengan begitu, pengendalian defisit tidak hanya mengandalkan utang atau pembiayaan, tetapi juga ditopang oleh kondisi fiskal yang lebih kuat.
Pemerintah juga diminta memastikan setiap pembiayaan, terutama utang, digunakan untuk kegiatan yang produktif dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Pembiayaan tersebut diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan biaya, risiko, dan kemampuan keuangan negara dalam jangka panjang.
"Pemerintah dan bank Indonesia memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter dan sektor keuangan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan sekaligus memastikan APBN tetap mampu menjalankan fungsi sebagai shock absorber dan agent of development di tengah ketidakpastian perekonomian global," pungkasnya.
Pemerintah wajib melaporkan profil utang yang mencakup posisi, struktur, dan indikator risiko utang, termasuk kepemilikan surat berharga negara (SBN) domestik yang diperdagangkan. Laporan tersebut disampaikan kepada Komisi XI DPR RI secara berkala. Terakhir, pemerintah diminta mengarahkan kebijakan pembiayaan non-utang sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.