Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Aturan Demutualisasi OJK: Bursa Efek Bisa IPO!
Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkenankan menggelar penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 17 September 2026 pukul 15:08 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hasan menjelaskan, pelaksanaan demutualisasi dapat dilakukan melalui menerbitkan saham baru atau melakukan penjualan atas saham yang telah dibeli kembali (buyback). Namun dalam rancangan POJK yang tengah disusun, batas maksimum kepemilikan saham BEI hanya sebesar 5%.
Bagi pihak yang hendak memiliki saham BEI di atas 5%, perlu mengantongi persetujuan OJK. Pihak tersebut juga harus memberikan nilai tambah untuk pengembangan BEI ke depan.
"Pihak yang memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5% harus memberikan nilai tambah kepada pengembangan Bursa Efek," jelas Hasan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.