Hasan menjelaskan, pelaksanaan demutualisasi dapat dilakukan melalui menerbitkan saham baru atau melakukan penjualan atas saham yang telah dibeli kembali (buyback). Namun dalam rancangan POJK yang tengah disusun, batas maksimum kepemilikan saham BEI hanya sebesar 5%.

Bagi pihak yang hendak memiliki saham BEI di atas 5%, perlu mengantongi persetujuan OJK. Pihak tersebut juga harus memberikan nilai tambah untuk pengembangan BEI ke depan.

"Pihak yang memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5% harus memberikan nilai tambah kepada pengembangan Bursa Efek," jelas Hasan.