Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Aturan Demutualisasi OJK: Bursa Efek Bisa IPO!
Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkenankan menggelar penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 17 September 2026 pukul 15:08 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selanjutnya, OJK juga memberikan ruang untuk BEI melakukan IPO dalam ketentuan pelaksanaan demutualisasi. Namun ia menegaskan, aksi korporasi ini harus terlebih dahulu mengantongi restu OJK.
"Bursa Efek dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.