Selanjutnya, OJK juga memberikan ruang untuk BEI melakukan IPO dalam ketentuan pelaksanaan demutualisasi. Namun ia menegaskan, aksi korporasi ini harus terlebih dahulu mengantongi restu OJK.

"Bursa Efek dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK," pungkasnya.