NADIKABAR.COM — Pemerintah melakukan revisi keempat peraturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Aturan baru ditargetkan selesai akhir bulan ini.
"Pemerintah terus secara periodik mengevaluasi kebijakan agar stabilitas terjaga dan ekspor dapat berjalan dengan baik," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA diKementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dalam aturan terbaru, pemerintah akan menambah tiga negara tujuan ekspor yang bisa mendapatkan relaksasi kewajiban penempatan DHE SDA. Negara tambahan itu adalah Korea Selatan (Korsel), Jepang dan Uni Eropa.
Hal itu ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 3 November 2026. Sebelumnya negara yang mendapatkan perlakuan khusus dalam pelaksanaan kewajiban penempatan DHE SDA hanya Amerika Serikat (AS), Kanada, China termasuk Hong Kong, serta Australia.
"Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara; AS, Kanada, RRT termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa," ucap Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia mengatakan relaksasi itu diberikan mempertimbangkan kerja sama perdagangan serta besarnya kontribusi investasi negara tersebut di Indonesia.
"Pemerintah sedang memperluas fasilitas pengecualian untuk pasal 18A bagi beberapa negara termasuk Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa, juga mempertimbangkan kerja sama perdagangan serta besarnya kontribusi investasi mereka di Indonesia," jelas Oza.
Airlangga mengatakan batas penukaran valas ke rupiah terkait DHE SDA juga akan ditingkatkan dari maksimal 50% menjadi hingga 100%. Hal itu akan dimuat dalam perubahan keempat PP Nomor 36 Tahun 2023.
"Satu lagi yang juga sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah, di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50%, tetapi sampai 100%," kata Airlangga.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, penukaran ke Rupiah ditetapkan paling banyak 50% dari kewajiban pemasukan (repatriasi) 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia dan kewajiban penempatan (retensi) paling sedikit 30% selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk sektor nonmigas, yang dilakukan melalui Bank Devisa.
Pemerintah mencatat dari total dana hasil ekspor yang diparkirkan ke dalam negeri, kebutuhan eksportir untuk konversi hingga saat ini terus menurun. Hal itu menyebabkan perlunya peningkatan fleksibilitas likuiditas eksportir sekaligus mendukung pasar keuangan Indonesia.
"Kalau kita lihat konversi ke rupiah menurun cukup signifikan sampai minus 37,4%, sementara retensi valas meningkat. Jadi pada saat yang sama memang trennya juga meningkat," ucap Oza.
Pemerintah juga menambah jumlah bank devisa sebagai tempat penempatan reksus DHE SDA. Dengan demikian, pilihan bank bagi eksportir menjadi lebih luas.
Airlangga mengatakan tambahan bank devisa yang telah disetujui permohonannya yakni PT Bank OCBC NISP Tbk. Dengan demikian total bank devisa untuk penempatan DHE SDA kini menjadi 16, terdiri dari 5 bank devisa BUMN dan 11 bank devisa non BUMN.
"Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA, telah disepakati menjadi 16 bank; 5 bank BUMN dan 11 bank non BUMN. Menyetujui permohonan dari Bank OCBC NISP Tbk," kata Airlangga.