Untuk memastikan jaminan memenuhi persyaratan, penilaian aset selain saham dilakukan oleh penilai independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pemeriksaan dan pengikatan aset juga melibatkan pihak berwenang, seperti notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk memastikan dokumen jaminan memenuhi ketentuan.

Sementara itu, dalam menilai kecukupan jaminan berupa saham, Bank Mandiri turut memperhitungkan risiko perubahan harga saham PGUN. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi risiko yang berkaitan dengan volatilitas harga saham dan konsentrasi kepemilikan.

"Penilaian saham sebagai jaminan tambahan mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal perseroan. Saham menjadi sumber pelunasan kedua (second way out) dan dinilai secara hati-hati. Jika nilai jaminan tidak lagi memenuhi ketentuan, bank dapat meminta penambahan jaminan atau pengurangan sisa kredit," tuturnya.

Rangkaian langkah tersebut menjadi bagian dari penjelasan Bank Mandiri atas permintaan penjelasan lanjutan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan mengenai saham JARR dan PGUN yang dijadikan jaminan kredit. Penjelasan tersebut mencakup tujuan penggunaan kredit, kemampuan pembayaran, pemantauan penggunaan dana, serta pengelolaan jaminan.