NADIKABAR.COM — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan rasio kecukupan agunan (collateral coverage ratio) untuk fasilitas kredit PT Jhonlin Baratama tetap terjaga di level 150%. Artinya, nilai agunan yang dijaminkan lebih besar daripada nilai kredit yang diberikan, sehingga risiko pembiayaan tersebut telah dikelola dan termitigasi dengan baik.

Senior Vice President Bank Mandiri Adhika Vista menjelaskan, fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama memiliki plafon Rp 40 triliun, dengan Rp 17 triliun di antaranya telah terserap.

Kredit tersebut diberikan untuk mendukung pengembangan usaha, termasuk belanja modal dan kebutuhan pembiayaan Jhonlin Group di industri batu bara beserta sektor pendukungnya.

"Fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama telah mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, kemampuan membayar, serta kebutuhan pembiayaan perusahaan dan grup usaha di industri batu bara dan sektor pendukungnya," ujar Adhika dalam keterbukaan informasi yang dimuat pada laman Bursa Efek Indonesia, Senin (26/10/2026).

Sejalan dengan pertimbangan tersebut, Bank Mandiri menilai kemampuan perusahaan dalam membayar kredit dengan memperhitungkan arus kas dari kegiatan usaha Jhonlin Group yang sudah berjalan di industri batu bara.

Sumber pembayaran kredit berasal dari kegiatan operasional perusahaan dan sejumlah anak usaha yang dapat memberikan dividen dari bisnis batu bara.

Penilaian kemampuan membayar tersebut juga dilakukan dengan menganalisis kemungkinan perubahan kondisi usaha, termasuk pergerakan harga dan jumlah produksi batu bara. Berdasarkan hasil analisis tersebut, bank menyatakan debitur memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.

Selain menilai kemampuan pembayaran, Bank Mandiri memastikan penggunaan dana kredit tetap sesuai dengan tujuan pembiayaan melalui pemantauan laporan kegiatan usaha secara berkala berdasarkan perjanjian pembiayaan.

Bank juga menetapkan sinking fund, yaitu dana yang disiapkan untuk membantu memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan angsuran pokok kredit. Selain pemantauan penggunaan dana, pengelolaan risiko juga dilakukan melalui penyediaan jaminan atas fasilitas kredit tersebut.

Jaminan yang digunakan mencakup aset tetap dan aset non-tetap, termasuk saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), serta rekening perusahaan. Bank Mandiri menyatakan pengikatan aset sebagai jaminan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan jaminan memenuhi persyaratan, penilaian aset selain saham dilakukan oleh penilai independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pemeriksaan dan pengikatan aset juga melibatkan pihak berwenang, seperti notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk memastikan dokumen jaminan memenuhi ketentuan.

Sementara itu, dalam menilai kecukupan jaminan berupa saham, Bank Mandiri turut memperhitungkan risiko perubahan harga saham PGUN. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi risiko yang berkaitan dengan volatilitas harga saham dan konsentrasi kepemilikan.

"Penilaian saham sebagai jaminan tambahan mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal perseroan. Saham menjadi sumber pelunasan kedua (second way out) dan dinilai secara hati-hati. Jika nilai jaminan tidak lagi memenuhi ketentuan, bank dapat meminta penambahan jaminan atau pengurangan sisa kredit," tuturnya.

Rangkaian langkah tersebut menjadi bagian dari penjelasan Bank Mandiri atas permintaan penjelasan lanjutan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan mengenai saham JARR dan PGUN yang dijadikan jaminan kredit. Penjelasan tersebut mencakup tujuan penggunaan kredit, kemampuan pembayaran, pemantauan penggunaan dana, serta pengelolaan jaminan.