NADIKABAR.COM — Kapolri Suyudi Ario Seto menyatakan Bareskrim Polri bakal turun tangan mengawasi langsung Bursa Efek Indonesia. Hal ini dilakukan usai adanya temuan pelanggaran hukum yang dilakukan beberapa emiten hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suyudi menyatakan tim Bareskrim bakal menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan soal potensi pelanggaran hukum di bursa efek.

"Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan," ujar Suyudi dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jumat (16/10/2026).

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan potensi pelanggaran hukum terhadap tiga emiten dalam pucuk daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi tinggi. Ada tiga emiten yang diduga melakukan pelanggaran hukum setelah diperiksa secara insentif oleh OJK.

Emiten-emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT. Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi menerangkan pada DSSA pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA pada periode perdagangan mulai tahun 2023 sampai 2026. OJK menemukan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 Undang-undang Pasar Modal.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa terkait dan juga penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham DSSA.

OJK juga melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA. Setidaknya ada 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

Nah atas pemeriksaan insentif tersebut, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.

"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," ujar Hasan dalam konferensi pers yang sama.

Pada proses pemeriksaan, OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi DSSA dan menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud.

Pada saham BREN dan CUAN, Hasan memaparkan pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan atas proses penawaran umum atas saham BREN dan CUAN. Pihaknya menduga ada pelanggaran pasal 107 Undang-undang Pasar Modal.

Adapun pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal. Saham itu juga diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.

Hasan mengatakan pihaknya juga telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek dan juga tiga bank kustodian. Penelusuran aliran dana dari pihak-pihak terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN juga dilakukan.

Pihak Hasan menemukan fakta pelanggaran dalam pemeriksaan yang dilakukan. Terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham BREN dan CUAN.

"OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN. Di mana terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan," beber Hasan.

Hal itu berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Selanjutnya, pihak Hasan juga menemukan fakta berupa adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi pada pelanggaran transaksi saham DSSA, dan juga pada kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN.