"Artinya administrasinya lengkap ya tidak melanggar tapi dia melanggar daya angkut, begitu juga sebaliknya. Yang hanya dokumen berarti daya angkutnya tidak melanggar tapi melanggar terhadap dokumennya," katanya.
Aan juga melaporkan bahwa dari jumlah itu, sebanyak 1.227 kasus telah terkonfirmasi setelah melalui proses verifikasi dan dikirimkan surat konfirmasi kepada pihak yang melanggar terkait jenis pelanggarannya. Namun Aan menjelaskan bahwa tagihan ini hanya untuk pelanggaran administratif saja, belum terhadap pelanggaran ODOL.
"Jadi yang 1.227 ini dan telah masuk pada tahap penagihan 467 ini terhadap pelanggaran dokumen ya. Dan 207 kasus ini telah menyelesaikan pembayaran denda tilang ya," terangnya.
Aan menjelaskan bahwa hasil satu bulan pertama ETLE Hub ini menjadi gambaran yang lebih baik mengenai pola kendaraan, badan usaha, lokasi, hingga tingkat keparahan pelanggaran untuk mendukung target Indonesia Bebas ODOL (Over Dimension Over Loading) 2027.
"Sehingga harapan kami di Januari 2027, ini kita sudah tidak bisa atau tidak menemukan lagi kendaraan-kendaraan yang over loading," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB) sebagai sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL). Sistem ini pengawasan truk ODOL masih dalam tahap sosialisasi hingga akhir Desember 2026.