Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan melalui sistem ini, pihaknya ke depan dapat mengawasi truk-truk yang melintas di jalan nasional dan mengenakan denda bagi mereka yang melanggar aturan terkait dimensi dan beban muatan yang boleh diangkut.

"Dengan mulai diberlakukannya ETLE HUB ini, harapan kita untuk mewujudkan Zero ODOL pada tahun 2027 dapat terwujud. Tentunya kami berharap dukungan dari semua pihak, dari semua stakeholder dalam menjalankan program ini," kata Dudy dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Baru setelah itu, per 1 Januari 2027, Dudy menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa surat tilang untuk kemudian dikenakan denda setelah dilakukan persidangan.

Untuk besaran denda yang dikenakan nantinya akan sangat bergantung pada hasil sidang di pengadilan. Namun, Dudy menjelaskan sejak penerbitan dan pemberian surat tilang, pemilik kendaraan sudah diwajibkan menyetorkan dana sebesar Rp 500 ribu sebagai dana titipan.

Dana tersebut kemudian akan digunakan sebagai pembayaran denda setelah besarannya ditetapkan dalam persidangan. Jika ternyata denda yang dikenakan lebih kecil daripada dana titipan, sisa uang akan dikembalikan.