NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hub sebagai sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL) selama 10 Agustus-10 September 2026.
Hasilnya, sebanyak 72.236 kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran angkutan barang di 28 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) serta 11 ruas dan akses jalan tol yang telah terhubung dengan data Direktorat Lalu Lintas Jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan dari 72.236 deteksi tersebut, terdapat 46.034 nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) unik. Aan mengatakan jumlah deteksi tersebut lebih besar karena satu kendaraan dapat terekam lebih dari satu kali.
"Kemudian pola deteksi berulang menjadi salah satu temuan penting. Dari 46.034 TNKB unik ya atau nomor polisi, 11.657 TNKB atau sekitar 25,3% ini terdeteksi lebih dari satu kali. Artinya kendaraan tersebut ini bisa terdeteksi berulang melakukan pelanggaran. Kelompok ini menghasilkan 37.859 deteksi atau 52,4% dari seluruh aktivitas deteksi. Dengan kata lain, hanya sekitar seperempat dari kendaraan unik menghasilkan lebih dari separuh seluruh deteksi," ujar Aan dalam acara Evaluasi Penerapan ETLE HUB dalam Pengawasan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dari sisi jenis pelanggaran, Aan mengatakan deteksi terbesar berkaitan dengan dokumen dan daya angkut, yakni sebanyak 28.750 deteksi atau 39,8%. Kemudian, pelanggaran yang hanya berkaitan dengan dokumen tercatat 26.535 deteksi atau 36,7%.
Sementara pelanggaran yang hanya berkaitan dengan daya angkut mencapai 16.914 deteksi atau 23,4%.
"Artinya administrasinya lengkap ya tidak melanggar tapi dia melanggar daya angkut, begitu juga sebaliknya. Yang hanya dokumen berarti daya angkutnya tidak melanggar tapi melanggar terhadap dokumennya," katanya.
Aan juga melaporkan bahwa dari jumlah itu, sebanyak 1.227 kasus telah terkonfirmasi setelah melalui proses verifikasi dan dikirimkan surat konfirmasi kepada pihak yang melanggar terkait jenis pelanggarannya. Namun Aan menjelaskan bahwa tagihan ini hanya untuk pelanggaran administratif saja, belum terhadap pelanggaran ODOL.
"Jadi yang 1.227 ini dan telah masuk pada tahap penagihan 467 ini terhadap pelanggaran dokumen ya. Dan 207 kasus ini telah menyelesaikan pembayaran denda tilang ya," terangnya.
Aan menjelaskan bahwa hasil satu bulan pertama ETLE Hub ini menjadi gambaran yang lebih baik mengenai pola kendaraan, badan usaha, lokasi, hingga tingkat keparahan pelanggaran untuk mendukung target Indonesia Bebas ODOL (Over Dimension Over Loading) 2027.
"Sehingga harapan kami di Januari 2027, ini kita sudah tidak bisa atau tidak menemukan lagi kendaraan-kendaraan yang over loading," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB) sebagai sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL). Sistem ini pengawasan truk ODOL masih dalam tahap sosialisasi hingga akhir Desember 2026.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan melalui sistem ini, pihaknya ke depan dapat mengawasi truk-truk yang melintas di jalan nasional dan mengenakan denda bagi mereka yang melanggar aturan terkait dimensi dan beban muatan yang boleh diangkut.
"Dengan mulai diberlakukannya ETLE HUB ini, harapan kita untuk mewujudkan Zero ODOL pada tahun 2027 dapat terwujud. Tentunya kami berharap dukungan dari semua pihak, dari semua stakeholder dalam menjalankan program ini," kata Dudy dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Baru setelah itu, per 1 Januari 2027, Dudy menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa surat tilang untuk kemudian dikenakan denda setelah dilakukan persidangan.
Untuk besaran denda yang dikenakan nantinya akan sangat bergantung pada hasil sidang di pengadilan. Namun, Dudy menjelaskan sejak penerbitan dan pemberian surat tilang, pemilik kendaraan sudah diwajibkan menyetorkan dana sebesar Rp 500 ribu sebagai dana titipan.
Dana tersebut kemudian akan digunakan sebagai pembayaran denda setelah besarannya ditetapkan dalam persidangan. Jika ternyata denda yang dikenakan lebih kecil daripada dana titipan, sisa uang akan dikembalikan.