Menurut Djaka emas ilegal yang berhasil diamankan dari empat bandara itu meniliki nilai keseluruhan mencapai Rp 73,3 miliar. Sedangkan potensi kerugiaan penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan tersebut mencapai Rp 8,5 miliar.
"Upaya penyelundupan emas yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di empat bandara internasional mulai dari tanggal 5 sampai dengan 14 September, Bea dan Cukai telah mengamankan emas berbagai jenis dengan total berat kurang lebih dari 29 kilogram," ujarnya.
"Perkiraan nilai barang mencapai kurang lebih Rp 73,3 miliar, serta mengamankan total potensi kerugian negara atau dari potensi bea keluar Yang harus dipungut sebesar Rp 8,5 miliar," sambung Djaka.
Modus yang ditemukan pun beragam, mulai dari menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, membawa emas dalam barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikannya pada tubuh dengan modus body strapping.
Emas Ilegal RI Banyak Dikirim ke China hingga Dubai
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Bambang Wijanarko, menjelaskan dari hasil penelusuran dan penyidikan mendalam, petugas menemukan keterlibatan dua jaringan penyelundupan emas ilegal internasional yang berbeda yakni jaringan China dan India.