NADIKABAR.COM — Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan insentif biaya lindung nilai (hedging) melalui instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) guna menarik aliran masuk modal asing serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Lebih rinci, insentif untuk DNDF lindung nilai kepada BI diberikan dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment (FDI) melalui pengurangan premi yang kini ditetapkan menjadi 40 persen untuk tenor 6 bulan dari semula 25 persen serta menjadi 45 persen untuk tenor 12 bulan dari semula 30 persen.
“Yang menjadi fokus kami adalah bagaimana kita bisa mendatangkan inflow itu kembali. Jadi (kebijakan) lebih targeted,” kata Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Di sisi lain, BI tetap melanjutkan insentif untuk instrumen swap beli lindung nilai konvensional kepada BI dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi sebesar 15 persen untuk tenor 3 bulan, 20 persen untuk tenor 6 bulan, dan 25 persen untuk tenor 12 bulan.
Selain itu, insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra juga dilanjutkan.
Insentif LCT diberikan untuk diversifikasi transaksi valas berupa penambahan premi swap jual lindung nilai konvensional kepada BI dalam rangka perdagangan dan investasi internasional sebesar 10 persen, serta pengurangan premi DNDF lindung nilai kepada BI dalam rangka perdagangan dan investasi internasional sebesar 10 persen.
Sebagai catatan, BI telah mengimplementasikan kerja sama LCT dengan tujuh negara mitra, yakni Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Thailand, Tiongkok dan Uni Emirat Arab.
Destry menjelaskan kebijakan yang ditetapkan bank sentral saat ini lebih targeted untuk menarik aliran masuk modal asing sehingga BI terus mengoptimalkan pemberian insentif tersebut bagi investor.
Kebijakan insentif lindung nilai yang dimulai sejak Juni 2026 dan telah beberapa kali disempurnakan tersebut, menurutnya, kini membuahkan hasil dengan aliran masuk (inflow) modal asing tercatat sebesar 9,9 miliar dolar AS per 20 Oktober 2026.
“Yang kami lakukan adalah bagaimana kami mengoptimalkan insentif yang kami berikan kepada para investor yang masuk, mendatangkan inflow atau memasukkan dananya untuk membeli portofolio Indonesia, yaitu baik itu SBN, SRBI, termasuk juga pinjaman dan sebagainya,” kata dia.
Dengan insentif yang semakin diperbesar, ia berharap terjadi repricing pada aset domestik sehingga membuat selisih (spread) dengan aset luar negeri seperti US Treasury juga menjadi lebih menarik.
“Jadi ini yang kami lakukan. Untuk saat ini kami fokus dan targeted bagaimana kita mendatangkan inflow tersebut,” kata Destry.
Adapun Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20-21 Oktober 2026 telah memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 6,50 persen. Di sisi lain, BI menaikkan suku bunga deposit facility menjadi sebesar 5,00 persen.