"Bank harus menyampaikan komitmen akan menyalurkan kredit pada sektor mana saja," ujar Yanti.

Menurut dia, mekanisme tersebut diperlukan agar insentif yang diberikan BI benar-benar diikuti oleh penyaluran kredit. Dengan demikian, KLM tidak berhenti sebagai tambahan likuiditas bagi perbankan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi pembiayaan kepada sektor ekonomi yang membutuhkan.

BI sebelumnya menetapkan KLM sebagai instrumen untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor-sektor prioritas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dalam kebijakan terbaru, KLM ditetapkan maksimal 5 persen dari DPK, dengan insentif financing channel paling tinggi 3 persen dan pendalaman pasar uang paling tinggi 2 persen. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 Desember 2026.

Yanti menegaskan fleksibilitas tersebut tetap disertai rambu-rambu agar kebijakan makroprudensial tidak mengabaikan stabilitas sistem keuangan.

"Penurunan dari GWM ini memberikan fleksibilitas, tapi tetap kita berikan suatu rambu-rambu," katanya.

Dengan demikian, arah baru KLM bukan sekadar menambah penyaluran kredit, melainkan mengarahkan pembiayaan ke sektor yang dinilai mampu memberikan dampak lebih besar terhadap perekonomian, terutama melalui penciptaan lapangan kerja.