NADIKABAR.COM — Seorang pria di Singapura bernama Ye Lin harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun akibat ulah isengnya membuat gambar rekayasa kecerdasan buatan (AI).

Menggunakan layanan AI Google Gemini, Lin membuat foto palsu seekor buaya muara di Pandan Reservoir yang berujung pada kekacauan dan penutupan area wisata air setempat.

Foto rekaan tersebut sejatinya dikirimkan Lin kepada rekannya pada Agustus lalu sebagai bahan lelucon. Namun, gambar tersebut menyebar hingga akhirnya dilaporkan ke Badan Air Nasional Singapura (PUB).

Laporan keberadaan buaya di lokasi populer untuk kegiatan olahraga air tersebut langsung direspons secara serius oleh otoritas setempat:

Pemerintah Singapura dikenal sangat tegas dalam menindak penyebaran informasi palsu maupun manipulasi digital yang meresahkan masyarakat:

Secara akumulatif, kombinasi dua pasal tersebut membuat Ye Lin terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Ye Lin menyatakan berniat untuk mengaku bersalah serta memilih untuk tidak didampingi pengacara. Persidangan lanjutan untuk kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar pada November mendatang, demikian dikutip NadiKabar dari Techspot, Sabtu (3/10/2026).