"Perum Perhutani sangat terbuka untuk berkolaborasi dan berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian, aparat penegak hukum terkait, serta tokoh masyarakat guna merumuskan skema penyelesaian terbaik yang berkeadilan tanpa mengabaikan aspek edukasi perlindungan hutan secara berkelanjutan," tulis keterangan tersebut.
Dikutip dari NadiKabar, Suginanto ditangkap polisi hutan pada 29 Juli 2026 saat mengambil dua potong kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho. Ia kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Suginanto kini masih menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro. Polisi juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk apakah pengambilan kayu itu merupakan perbuatan pertama yang dilakukan Suginanto.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mengusahakan mekanisme restorative justice (RJ) terhadap Suginanto dengan pihak Perhutani sebagai pelapor masih dilakukan.
Cipto mengatakan mekanisme RJ telah diatur dalam KUHAP baru. Namun, penerapannya dalam perkara Suginanto terkendala penolakan pihak pelapor yang menutup pintu damai. "Memang RJ diatur di KUHAP baru, tetapi ada beberapa pertimbangan dari pihak pelapor," ujar Cipto, Selasa (22/9/2026).