Selain mempertimbangkan pertimbangan keberatan pelapor, pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman materiil terkait rekam jejak aksi yang dilakukan oleh Suginanto. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah aksi pengambilan kayu jati tersebut murni tindakan spontan atau sudah pernah terjadi sebelumnya.
"Masih kami dalami apakah pelaku baru melakukan perkara ini, atau sebelumnya pernah melakukan hal yang sama," terang Cipto.
Dengan penolakan damai dari pihak Perum Perhutani KPH Padangan, proses hukum terhadap Suginanto kini dipastikan tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terpisah, Asisten Perhutani (Asper) KPH Padangan Slamet Wahono menegaskan menolak mekanisme RJ. Dengan garang, ia mengaku ingin memberi pelajaran kepada Suginanto.
"Untuk pengajuan RJ kami menolak dengan berbagai alasan. Yang terpenting adalah membuat efek jera terhadap pelaku," tegas Slamet.