NADIKABAR.COM — Perum Perhutani membuka peluang adanya opsi mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam kasus dugaan pencurian 2 potong kayu jati yang melibatkan Suginanto (44), seorang petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya, Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Padangan, Bojonegoro menolak persoalan tersebut. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera. Manajemen Perum Perhutani Kantor Pusat saat ini tengah melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap duduk perkara kasus tersebut.
"Dalam proses ini, Manajemen telah meminta pertimbangan dan pandangan dari Divisi Hukum dan Kepatuhan untuk mengkaji opsi apakah dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif)," tulis keterangan Perhutani, Selasa (22/9/2026).
Perhutani Pusat menyampaikan bahwa pengamanan di KPH Padangan terhadap Sugianto merupakan prosedur standar operasional dalam menegakkan fungsi perlindungan kawasan hutan.
Hal ini lantaran Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola kawasan hutan, Perum Perhutani memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga, melindungi, dan melestarikan keberadaan hutan negara beserta seluruh aset di dalamnya.
Meski demikian, Perum Perhutani menggarisbawahi bahwa penegakan hukum di wilayah kerja perusahaan tidak semata-mata mengedepankan aspek punitif, melainkan juga memperhatikan aspek kemanusiaan, sosial, serta latar belakang ekonomi masyarakat sekitar hutan. Prinsip kepedulian dan keadilan yang humanis menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola perusahaan.
"Perum Perhutani sangat terbuka untuk berkolaborasi dan berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian, aparat penegak hukum terkait, serta tokoh masyarakat guna merumuskan skema penyelesaian terbaik yang berkeadilan tanpa mengabaikan aspek edukasi perlindungan hutan secara berkelanjutan," tulis keterangan tersebut.
Dikutip dari NadiKabar, Suginanto ditangkap polisi hutan pada 29 Juli 2026 saat mengambil dua potong kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho. Ia kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Suginanto kini masih menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro. Polisi juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk apakah pengambilan kayu itu merupakan perbuatan pertama yang dilakukan Suginanto.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mengusahakan mekanisme restorative justice (RJ) terhadap Suginanto dengan pihak Perhutani sebagai pelapor masih dilakukan.
Cipto mengatakan mekanisme RJ telah diatur dalam KUHAP baru. Namun, penerapannya dalam perkara Suginanto terkendala penolakan pihak pelapor yang menutup pintu damai. "Memang RJ diatur di KUHAP baru, tetapi ada beberapa pertimbangan dari pihak pelapor," ujar Cipto, Selasa (22/9/2026).
Selain mempertimbangkan pertimbangan keberatan pelapor, pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman materiil terkait rekam jejak aksi yang dilakukan oleh Suginanto. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah aksi pengambilan kayu jati tersebut murni tindakan spontan atau sudah pernah terjadi sebelumnya.
"Masih kami dalami apakah pelaku baru melakukan perkara ini, atau sebelumnya pernah melakukan hal yang sama," terang Cipto.
Dengan penolakan damai dari pihak Perum Perhutani KPH Padangan, proses hukum terhadap Suginanto kini dipastikan tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terpisah, Asisten Perhutani (Asper) KPH Padangan Slamet Wahono menegaskan menolak mekanisme RJ. Dengan garang, ia mengaku ingin memberi pelajaran kepada Suginanto.
"Untuk pengajuan RJ kami menolak dengan berbagai alasan. Yang terpenting adalah membuat efek jera terhadap pelaku," tegas Slamet.