NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia membocorkan isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Dalam RUU Migas itu akan ada Badan Usaha Khusus Migas (BUK) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Pria yang juga merangkap jabatan Menteri ESDM itu bilang nantinya BUK Migas akan diberikan kewenangan besar. Perizinan kegiatan hulu migas, salah satunya kegiatan pengeboran sumur, akan dilakukan melalui satu pintu lewat lembaga baru tersebut.
Hal ini dilakukan agar memberikan kepastian berusaha bagi investor sekaligus memangkas birokrasi perizinan yang selama ini dinilai berbelit-belit, sehingga nantinya proses kegiatan hulu migas dijanjikan akan lebih cepat dibandingkan saat ini.
"Nah, nanti dengan undang-undang ini semuanya insyaallah doakan akan terpusat, semua akan di BUK, supaya satu pintu dah selesai urusan," ujar Bahlil dalam acara Forek Hulu Migas di Kempinski Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Selain itu, Bahlil mengatakan bahwa pemerintah juga memberikan keringanan fiskal perpajakan bagi investor dalam kegiatan hulu migas. Dalam hal ini, Bahlil bilang bagi perusahaan yang belum memperoleh hasil eksplorasi akan mendapatkan keringanan pajak agar tidak langsung terbebani kewajiban pajak tertentu.
Pasalnya kata Bahlil, dalam kegiatan eksplorasi memiliki risiko tinggi dan belum tentu menghasilkan cadangan migas yang bisa diproduksi.
"Kalau pajaknya masih eksplorasi, ya udah lah, jangan dulu dibayar lah. Sekali, nanti kalau sudah dapat, kalian bayar ya. Jadi ini sebenarnya kalau tidak dapat, ya nggak usah. PPN itu kan kalau ada hasil. Kalau nggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil, nggak dibayar, itu juga keliru itu," ujarnya.
"Tujuannya apa? Adalah kita harus memberikan iklim investasi di hulu migas yang baik," sambungnya.