NADIKABAR.COM — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan alasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap diberlakukan saat sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Menurutnya, pelaksanaan MBG pada PJJ ini menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah dan waktu diterimanya pemberitahuan penghentian layanan.

Sudaryono mengatakan pelaksanaan MBG di sekolah mengikuti pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah, baik melalui gubernur maupun bupati. Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi pelaksana program dalam menentukan penghentian layanan ketika kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi PJJ.

Apabila pemberitahuan penghentian diterima sebelum proses pembelian bahan pangan dan persiapan memasak dilakukan, distribusi MBG pada hari berikutnya tidak dilaksanakan. Sebaliknya, jika pemberitahuan baru diterima ketika proses persiapan dan memasak telah berlangsung, makanan yang telanjur disiapkan tetap didistribusikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau pemberitahuan datang ketika proses persiapan dan memasak sudah berjalan, makanan yang terlanjur dibuat tetap didistribusikan. Namun, jika penghentian sudah diumumkan sebelum belanja bahan dilakukan, maka pada hari berikutnya tidak ada distribusi," ujar Sudaryono dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak berarti program MBG tetap berjalan seperti biasa selama PJJ. Pelaksanaan distribusi menyesuaikan waktu diterimanya pemberitahuan penghentian serta tahapan persiapan yang telah dilakukan oleh penyelenggara layanan.

Menurut Sudaryono, makanan yang telah terlanjur disiapkan perlu disalurkan melalui mekanisme yang jelas agar penerimanya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penanganan makanan tetap memperhatikan efisiensi penggunaan bahan pangan tanpa mengabaikan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Melalui mekanisme tersebut, BGN berupaya menjaga pelaksanaan MBG tetap terukur dan bertanggung jawab dalam berbagai situasi di lapangan.

Penyesuaian distribusi berdasarkan kebijakan pemerintah daerah dan kondisi persiapan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola program, sekaligus memastikan sumber daya yang telah digunakan dapat dikelola secara tepat.