Untuk memperkuat pemberantasan penipuan, Kiki mengatakan OJK terus meningkatkan edukasi literasi keuangan dan berkolaborasi dengan berbagai kementerian serta lembaga. OJK juga mendorong pelaku usaha jasa keuangan memperkuat mitigasi risiko untuk melindungi konsumen.
Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Kecepatan pelaporan penting karena pelaku biasanya segera memindahkan uang yang masuk ke rekening mereka.
"Kalau bisa semakin cepat, potensi itu dikembalikan semakin banyak," ujar Bos OJK.
Kiki menjelaskan dana yang berhasil diamankan tidak otomatis langsung dikembalikan. Pihak terkait perlu memverifikasi laporan dan memastikan keabsahan kepemilikan dana sebelum mengembalikannya kepada korban.