Namun, Bimo yakin tingkat kepatuhan pajak tidak terpengaruh karena ada sistem Coretax.
"Dengan adanya Coretax kan kepatuhannya makin bagus. Pre-populated. Jadi sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan pun tidak apa-apa juga. Penerimanya pasti akan berubah sedikit. Kita harus nanti kalau memang diputuskan, kita harus mencari konsekuensi, mencari basis pajak yang baik," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi PTKP akan disesuaikan dengan inflasi. Pihaknya akan menghitung bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Airlangga bilang program ini menjadi salah satu kebijakan yang akan dilakukan pada 2027.