NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyiapkan skema revisi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Rencananya, mulai tahun depan batas PTKP akan dinaikkan.
Namun seberapa besar kenaikannya, masih menunggu kepastian dari Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Kalau saya, belum disuruh. Tapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, seperti itu ya, kami sudah siap. Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSEF (Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal). Nanti DJSEF sampaikan juga di dalam forum," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam acara Media Gathering, Bogor, Kamis (1/10/2026).
Di sisi lain, Bimo mengatakan dampak penyesuaian PTKP perlu dilihat berdasarkan lapisan penghasilan. Pasalnya, sistem pajak yang menggunakan tarif progresif membuat kontribusi pajak berbeda pada setiap desil.
"Signifikan, jadi gini. Tetap kan per desil ya. Per desil tentu yang paling berkontribusi ya desilnya tertinggi. Karena 'kan progresif kita. Jadi, yang berkontribusi pasti desil yang pemungutannya di atas 10. Kalau 5 persen itu kan masih sangat sedikit sekali," terang Bimo.
Selain itu, setelah kenaikan PTKP berjalan maka penerimaan pajak ikut berubah, dan pemerintah perlu menghitung konsekuensi kebijakan tersebut.
Namun, Bimo yakin tingkat kepatuhan pajak tidak terpengaruh karena ada sistem Coretax.
"Dengan adanya Coretax kan kepatuhannya makin bagus. Pre-populated. Jadi sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan pun tidak apa-apa juga. Penerimanya pasti akan berubah sedikit. Kita harus nanti kalau memang diputuskan, kita harus mencari konsekuensi, mencari basis pajak yang baik," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi PTKP akan disesuaikan dengan inflasi. Pihaknya akan menghitung bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Airlangga bilang program ini menjadi salah satu kebijakan yang akan dilakukan pada 2027.