NADIKABAR.COM — Perum BULOG membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk memperketat pemantauan dan pengawasan penyaluran serta penjualan beras pemerintah, terutama beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan penyalahgunaan beras SPHP oleh oknum yang mengemas ulang beras pemerintah ke dalam kemasan 50 kilogram untuk kepentingan komersial.

Pembentukan Satgas Khusus tersebut dilakukan atas arahan Menteri Pertanian dan mulai bertugas pada Jumat, 30 Oktober 2026. Pengawasan digelar serentak di seluruh Indonesia dengan melibatkan pimpinan wilayah dan pimpinan cabang BULOG. Mereka turun langsung memeriksa jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) di berbagai daerah guna memastikan penyaluran dan penjualan beras SPHP berjalan sesuai ketentuan.

Dalam rangka pelaksanaan pengawasan, Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani bersama Direktur Pemasaran Perum BULOG Rahmanto Amin Jatmiko dan jajaran Satuan Pengawasan Intern (SPI), mengecek langsung sejumlah RPK di Jakarta, di antaranya RPK Dapur Budhe dan RPK Master Jaya.

Ahmad Rizal menegaskan, pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh mitra Rumah Pangan Kita (RPK) menjual produk BULOG sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan produk pangan pemerintah demi kepentingan pribadi maupun kegiatan komersial yang tidak sesuai peruntukannya.

"Mulai hari ini dan seterusnya, kami menggerakkan seluruh jajaran BULOG di seluruh Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan ke jaringan RPK. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi mitra yang menyalahgunakan beras pemerintah, baik beras SPHP maupun beras Bantuan Pangan, untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan komersial yang tidak sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh produk pemerintah benar-benar disalurkan dan dijual sesuai peruntukannya," ujar Ahmad Rizal dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Dalam kunjungan ini, BULOG juga mengecek keseluruhan proses bisnis RPK, mulai dari mekanisme pemesanan produk melalui aplikasi Klik SPHP maupun kanal pemesanan lainnya, hingga proses penjualan kepada masyarakat. Pengawasan tidak hanya mencakup beras SPHP, tetapi juga produk BULOG lainnya, seperti Minyakita, gula, dan komoditas pangan lainnya.

Dari hasil pengecekan acak terhadap sejumlah RPK di Jakarta, Ahmad Rizal menyampaikan tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan dan seluruh mitra yang dikunjungi telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan.

Pada kesempatan ini, BULOG juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penyaluran produk pangan pemerintah. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan beras SPHP, beras Bantuan Pangan, maupun produk pangan pemerintah lainnya, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pengaduan resmi BULOG, yakni Bella (Bulog Electronic Customer Care).

Selain melalui kanal pusat, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang tersedia di kantor cabang dan kantor wilayah BULOG di masing-masing daerah.

"Kami mengucapkan terima kasih atas setiap masukan dan informasi dari masyarakat. Apabila masih ditemukan oknum yang memanfaatkan beras SPHP ataupun beras pemerintah lainnya untuk kepentingan pribadi atau komersial yang tidak sesuai ketentuan, silakan laporkan melalui call center Bella maupun kanal pengaduan BULOG di tingkat cabang dan wilayah. Setiap laporan akan kami terima dan segera tindak lanjuti agar tidak terjadi lagi penyelewengan terhadap beras subsidi pemerintah," tambah Ahmad Rizal.

Melalui pembentukan Satgas Khusus dan pengawasan di seluruh Indonesia, BULOG berupaya memperkuat tata kelola distribusi pangan pemerintah dan memastikan penyaluran tepat sasaran. Langkah ini sekaligus untuk menjaga agar program stabilisasi pangan berjalan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.