NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan 92 saham dari Papan Pemantauan Khusus dan mekanisme perdagangan Full Call Auction (FCA). Ketentuan ini berlaku seiring penerapan perubahan pada Peraturan Bursa Nomor I-X tentang penempatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Nomor II-X tentang perdagangan efek di Papan Pemantauan Khusus.

Perubahan ini mulai berlaku efektif hari ini, Senin (28/9/2026). Langkah ini menjadi upaya BEI untuk melakukan evaluasi dan pengembangan kebijakan secara berkelanjutan yang mempertimbangkan hasil dari implementasi FCA dan harmonisasi kebijakan lain secara menyeluruh.

Perubahan aturan ini juga dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi pasar, termasuk kebijakan reformasi transparansi, aturan minimum harga, likuiditas, free float dan aktivitas perdagangan di Pasar Sekunder.

"Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor. Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery," ujar Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).

Melalui perubahan Peraturan Nomor I-X, BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 pada Papan Pemantauan Khusus terkait harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di Bursa (free float), dan penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

"Penyesuaian ini dilakukan untuk mempertajam price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa," ujarnya.

Namun begitu, BEI tetap mempertahankan kriteria Papan Pemantauan Khusus yang berkaitan kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan, serta kondisi lain yang ditetapkan Bursa.

Kemudian terkait perubahan Peraturan Nomor II-X, BEI melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme perdagangan saham pada Papan Pemantauan Khusus, termasuk penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme FCA.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses pembentukan harga dengan mengurangi aktivitas perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses tersebut, sehingga harga yang terbentuk dapat semakin mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.

Sementara penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus diberlakukan sejalan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP), dengan tanggal efektif penerapannya akan diumumkan lebih lanjut.

Dengan demikian, BEI mencatat ada sebanyak 92 saham yang keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang dihapus. Sementara itu, sebanyak 42 saham tetap berada pada Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.