NADIKABAR.COM — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons tuntutan organisasi buruh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga 9,5%. Pengusaha tidak menolak kenaikan upah, tetapi meminta besarannya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas tenaga kerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan, kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan produktivitas dapat menambah beban perusahaan. Ia kemudian membandingkan kondisi Indonesia dengan Vietnam.

"Tapi kita contoh aja lah Vietnam tahun 2026 itu kan angkanya terbuka semua. Naiknya di Vietnam berapa, 7,2%. Pertumbuhan ekonominya 8%. Pertumbuhan produktivitasnya 10%," kata Bob dalam konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Bob, dengan pertumbuhan ekonomi 8% dan produktivitas 10%, pengusaha di Vietnam masih memiliki ruang ketika upah naik 7,2%. Kondisinya berbeda apabila kenaikan upah melampaui peningkatan produktivitas, seperti yang terjad di Indonesia.

"Jadi dengan kondisi pertumbuhan ekonomi 8%, kemudian produktivitas 10%, kalau naik 7,2% itu pengusaha itu masih ada marginnya gitu. Tapi kalau misalnya peningkatan produktivitasnya 3% atau 4%, kemudian naik gajinya 6,5%, pertumbuhan ekonominya 5%, pengusaha itu defisit jadinya," ujarnya.

Bob menilai kondisi tersebut dapat mempengaruhi daya saing Indonesia apabila terjadi secara berulang. Menurutnya, kenaikan biaya yang lebih tinggi dibandingkan produktivitas dapat membuat Indonesia dipandang semakin tidak kompetitif.

Karena itu, Bob menegaskan pengusaha bukan menolak kenaikan upah. Namun, kenaikan upah menurutnya harus dibarengi peningkatan produktivitas, salah satunya melalui pelatihan pekerja.

"Jadi kita bukan anti kenaikan upah, tapi kalau menaikkan upah, produktivitasnya segera dinaikkan. Nah sekarang menaikkan produktivitas apa? Ya pelatihan. Nah ini lingkaran setan ini harus bisa kita putus gitu, dengan menyediakan dana pelatihan," jelasnya.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, APINDO juga menyoroti formula penetapan upah minimum. Bob mengatakan pengusaha menginginkan formula yang memberikan kepastian bagi pekerja, dunia usaha, maupun investor.

Menurutnya, kepastian formula dibutuhkan karena perusahaan harus memperhitungkan biaya dalam beberapa tahun ke depan, terutama ketika mengambil kontrak jangka panjang.

"Jadi kita harus membuat satu sistem yang memberi kepastian bagi buruh juga, bagi dunia usaha, sekaligus juga bagi investor. Karena mereka harus kalkulasikan cost-nya dia 5 tahun ke depan kayak apa kalau ingin dapat kontrak-kontrak jangka panjang," katanya.

Bob menilai perubahan formula setiap tahun dapat menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. Meski demikian, ia mengatakan perusahaan yang memiliki kondisi keuangan baik tetap dapat memberikan kenaikan lebih tinggi melalui mekanisme bipartit.

Bob menambahkan, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai besaran alfa dalam formula pengupahan. Menurutnya, besaran alfa seharusnya turut mempertimbangkan sejauh mana kebutuhan hidup layak (KHL) telah terpenuhi.

Jika KHL sudah terpenuhi, Bob menilai besaran alfa tidak perlu terlalu tinggi. Sebaliknya, ruang untuk alfa yang lebih besar dapat diberikan apabila tingkat upah masih jauh dari KHL.

"Kalau KHL ini udah dipenuhi ya alfanya juga jangan terlalu besar. Tapi kalau KHL ini masih jauh, alfanya bisa lebih baik gitu loh," katanya.Bob kemudian menyinggung penerapan alfa yang menurutnya sebelumnya berada di kisaran 0,8. Ia menilai penerapan besaran yang hampir sama tanpa melihat kondisi KHL masing-masing daerah dapat memberatkan perusahaan.

Menurut Bob, tekanan tersebut terutama dirasakan industri padat karya. Ia menyebut sektor tersebut hanya mampu menanggung alfa pada kisaran 0,1 hingga 0,3. Alfa adalah variabel atau indeks tertentu falam formula UMP yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah

"Padat karya itu hanya mampu 0,1 sampai 0,3. Lebih dari itu padat karya itu heads up. Heads up, tutup aja. Nggak akan mampu aja," tegas Bob.