"RUU ini memperkuat prinsip non-diskriminasi Termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karir, dan hubungan kerja Sehingga setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja," tuturnya.

Kedua, perlindungan pencari kerja diperkuat melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka. Kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan dan lowongan kerja fiktif.

Ketiga, memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi peserta pemagangan melalui penegasan status serta pembatasan waktu pemagangan. Peserta magang juga mendapat uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Keempat, perlindungan dalam proses penempatan tenaga kerja diperkuat melalui prinsip objektivitas, keadilan, transparansi dan non-diskriminasi. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas serta masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh kesempatan kerja yang setara.

Kelima, UU tersebut memperkuat keseimbangan hak, kewajiban serta kepentingan para pihak dalam hubungan industrial. Hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam hubungan industrial turut ditegaskan, termasuk kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.