Keenam, K3 ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja atau buruh yang wajib dijamin pengusaha melalui penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi. Perlindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pencegahan risiko, pengendalian bahaya dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Ketujuh, pengawasan ketenagakerjaan diperkuat menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif dan proaktif. Kewenangan pengawas dalam pemeriksaan, pengumpulan data hingga pemberian perintah perbaikan diperkuat untuk memastikan setiap pelanggaran norma ketenagakerjaan ditindaklanjuti.
Kedelapan, penegakan hukum diperkuat melalui pengenaan sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional dan berjenjang terhadap pengusaha yang melanggar norma perlindungan pekerja atau buruh.
"Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran Serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenaga kerjaan," tutup Yassierli.