NADIKABAR.COM — Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini. Pengesahan dilakukan setelah pemerintah bersama DPR menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan regulasi tersebut menjadi tindak lanjut konkret atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). UU tersebut juga menyelaraskan sejumlah norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dan dinilai kerap menimbulkan ketidakpastian.

"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Yassierli kemudian membeberkan delapan poin penting dalam aturan tersebut. Pertama, UU tersebut mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan.

Prinsip non-diskriminasi diperkuat mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja. Dengan demikian, setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat dan setara di tempat kerja.

"RUU ini memperkuat prinsip non-diskriminasi Termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karir, dan hubungan kerja Sehingga setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja," tuturnya.

Kedua, perlindungan pencari kerja diperkuat melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka. Kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan dan lowongan kerja fiktif.

Ketiga, memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi peserta pemagangan melalui penegasan status serta pembatasan waktu pemagangan. Peserta magang juga mendapat uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Keempat, perlindungan dalam proses penempatan tenaga kerja diperkuat melalui prinsip objektivitas, keadilan, transparansi dan non-diskriminasi. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas serta masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh kesempatan kerja yang setara.

Kelima, UU tersebut memperkuat keseimbangan hak, kewajiban serta kepentingan para pihak dalam hubungan industrial. Hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam hubungan industrial turut ditegaskan, termasuk kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Keenam, K3 ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja atau buruh yang wajib dijamin pengusaha melalui penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi. Perlindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pencegahan risiko, pengendalian bahaya dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Ketujuh, pengawasan ketenagakerjaan diperkuat menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif dan proaktif. Kewenangan pengawas dalam pemeriksaan, pengumpulan data hingga pemberian perintah perbaikan diperkuat untuk memastikan setiap pelanggaran norma ketenagakerjaan ditindaklanjuti.

Kedelapan, penegakan hukum diperkuat melalui pengenaan sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional dan berjenjang terhadap pengusaha yang melanggar norma perlindungan pekerja atau buruh.

"Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran Serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenaga kerjaan," tutup Yassierli.