NADIKABAR.COM — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menjadi perantara tunggal dalam ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, antara lain batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta ferroalloy. Kebijakan ini mulai berjalan pada 1 Januari 2027 mendatang.
Sejalan dengan itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjamin DSI akan menetapkan rentang harga ekspor yang wajar dengan menggunakan berbagai parameter komersial, termasuk Harga Patokan Ekspor (HPE).
"Terkait dengan harga, jadi nanti DSI akan menetapkan rentang harga ekspor yang wajar, dan nanti mungkin juga atau dengan menggunakan parameter komersial lainnya. Jadi HPE, HPE tetap dipakai Pak, harga patokan ekspor dipakai," ujar Budi dalam Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Budi menegaskan HPE dapat digunakan sebagai referensi bersama dengan harga di bursa serta parameter lainnya. Terkait HPE akan dievaluasi, Budi menegaskan harga patokan tersebut setiap saat sudah dievaluasi.
Saat ini, lanjut Budi, menggunakan ketentuan yang sudah berjalan. Budi menyebut DSI akan mengatur secara teknis lebih lanjut mengenai harga ekspor komoditas.
"Nah nanti di DSI ini bisa juga Pak, menggunakan HPE ini sebagai referensi, dengan HPE, dengan Bursa, dan sebagainya. Jadi pada prinsipnya nanti menetapkan rentang harga. Jadi ini sebagai referensi. Nah nanti secara teknis dari DSI yang akan menyusun, yang nanti bersama-sama dengan kita," terang Budi.
Hal ini dijelaskan Budi saat ada perwakilan pengusaha yang bertanya mengenai penetapan harga transaksi ekspor yang menjadi patokan para eksportir.
"Hanya satu yang belum terjawab, penetapan harga transaksi itu adanya di mana, patokan apa bagi petani, pekebun, dan pelaku ekonomi di industri ini, maupun pertambangan. Ini belum ada," tutur perwakilan pengusaha tersebut.
Ia berharap pemerintah juga segera meluncurkan aturan teknis terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) segera mungkin. Mengingat, target peluncuran BMKS pada 1 Januari mendatang.
"Supaya tidak menjadi simpang siur, kami menyarankan teknis ini harus segera, karena Kementerian Keuangan melakukan penetapan pajak, adanya di mana. Kita belum dengar, dan ini penting. Dasarnya mana, nggak bisa lagi Bapak ngambil dari Malaysia, ngambil dari London, atau New York. Ini udah nggak zamannya lagi Pak, adanya di bursa," bebernya.