"Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yg dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perunndangan di pasar modal," tutur Hasan

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.

"Bahwa atas pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," ungkap Hasan.

OJK juga telah meminta data dan dokumen kepada anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait. Pemeriksaan turut melibatkan pemanggilan terhadap 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.