"Selain itu pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud," tegas Hasan.
Sementara dalam pemeriksaan BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan melalui penawaran umum telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten. Sejumlah pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.
"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tutup Hasan.