NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 2,1 triliun terkait pelanggaran di pasar modal. Sanksi tersebut dikenakan kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi merinci, denda yang dikenakan terkait DSSA mencapai Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta. Sementara denda ke BREN sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta dan CUAN sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta.

"Karenanya atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN," kata Hasan dalam konferensi pers di BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Hasan menjelaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan OJK terhadap dugaan pelanggaran dalam perdagangan maupun penawaran umum saham ketiga emiten. OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran tersebut.

"Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yg dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perunndangan di pasar modal," tutur Hasan

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.

"Bahwa atas pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," ungkap Hasan.

OJK juga telah meminta data dan dokumen kepada anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait. Pemeriksaan turut melibatkan pemanggilan terhadap 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

"Selain itu pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud," tegas Hasan.

Sementara dalam pemeriksaan BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan melalui penawaran umum telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.

OJK juga menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten. Sejumlah pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tutup Hasan.