Wilmar menyatakan akan bekerja sama secara sukarela dengan kedua firma tersebut dengan menanggung biayanya sendiri, serta akan memberikan akses terhadap informasi, dokumen, lokasi, personel dan situs yang relevan terkait dengan operasional, hubungan korporasi dan rantai pasokannya.

Dalam pernyataan terpisah pada 2 November 2026, perusahaan tersebut juga mengaku telah menyerahkan dokumen dan informasi tahap pertama sebagai tanggapan atas pemberitahuan NEA yang diterima pada 23 Oktober 2026 berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).

Pada 31 Oktober 2026, perusahaan tersebut juga mengaku telah menjual pupuk serta bahan bakar diesel untuk alat berat kepada enam dari 10 perusahaan yang diidentifikasi oleh NEA memiliki keterkaitan dengan kabut asap akibat kebakaran di Indonesia. Penjualan itu menghasilkan pendapatan sekitar US$ 22,5 juta pada tahun fiskal 2025.