NADIKABAR.COM — Mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Singapura, George Yeo, membeli 100.000 saham Wilmar International. Dengan demikian kepemilikannya di raksasa agribisnis tersebut meningkat menjadi lebih dari 1 juta saham.

Dilansir Straits Times, Jumat (6/11/2026), Yeo yang menjabat sebagai Direktur Independen Wilmar memperoleh saham tersebut melalui pasar terbuka dengan harga US$ 2,97 per lembar saham pada 4 November 2026. Hal itu berdasarkan dokumen yang dilaporkan ke Bursa Efek Singapura (Singapore Exchange).

Saham Wilmar, yang memiliki konsesi kelapa sawit di Indonesia telah turun lebih dari 14% dalam sebulan terakhir. Wilmar termasuk di antara 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura yang menerima pemberitahuan dari Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) pada 23 Oktober 2026.

Pemberitahuan tersebut meminta dokumen dan informasi mengenai hubungan korporasi, konsesi lahan di Indonesia, serta upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah memburuknya kabut asap lintas batas yang turut berdampak bagi Singapura.

Kepala Eksekutif Wilmar, Kuok Khoon Hong termasuk di antara pihak yang dipanggil oleh pemerintah Singapura untuk menghadiri pertemuan tertutup pada 29 Oktober 2026, menjelang amendemen undang-undang terkait kabut asap yang disahkan di Parlemen pada 4 November 2026.

Pada 2 November 2026, Wilmar menyatakan telah menerima penunjukan Control Risks Group oleh NEA sebagai penilai untuk mengevaluasi apakah perusahaan tersebut terlibat atau memiliki hubungan dengan karhutla di Indonesia hingga kabut asap melanda Singapura dan Malaysia. Firma hukum Dentons Rodyk & Davidson telah ditunjuk sebagai penasihat hukum bagi pihak penilai tersebut.

Wilmar menyatakan akan bekerja sama secara sukarela dengan kedua firma tersebut dengan menanggung biayanya sendiri, serta akan memberikan akses terhadap informasi, dokumen, lokasi, personel dan situs yang relevan terkait dengan operasional, hubungan korporasi dan rantai pasokannya.

Dalam pernyataan terpisah pada 2 November 2026, perusahaan tersebut juga mengaku telah menyerahkan dokumen dan informasi tahap pertama sebagai tanggapan atas pemberitahuan NEA yang diterima pada 23 Oktober 2026 berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).

Pada 31 Oktober 2026, perusahaan tersebut juga mengaku telah menjual pupuk serta bahan bakar diesel untuk alat berat kepada enam dari 10 perusahaan yang diidentifikasi oleh NEA memiliki keterkaitan dengan kabut asap akibat kebakaran di Indonesia. Penjualan itu menghasilkan pendapatan sekitar US$ 22,5 juta pada tahun fiskal 2025.